·
Definisi Obat
Obat (atau yang sering
disebut sebagai obat modern) adalah suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang
dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan,
menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan
badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau
memprindah badan atau bagian badan manusia (Joenoes, 2001).
- Obat Tradisional
Obat tradisional adalah
bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral,
sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang secara
turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman (UU RI
No.23 tahun 1992).
- · Obat Jadi
Obat jadi adalah obat dalam
keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil,
supositoria atau bentuk lain yang mempunyai nama teknis sesuai dengan Farmakope
Indonesia atau buku lain (Joenoes, 2001).
- · Obat Paten
Obat paten adalah obat jadi
dengan nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat atau yang dikuasakannya,
dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya (Joenoes, 2001).
- · Obat Baru
Obat baru adalah obat yang
terdiri dari atau berisi suatu zat sebagai bagian yang berkhasiat, maupun yang
tidak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, bahan pembantu atau
komponen lain yang belum dikenal, hingga tidak diketahui khasiat keamanannya
(Joenoes, 2001).
- · Obat Esensial
Obat esensial adalah obat
yang paling dibutuhkan untuk pelaksanaan dan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat terbanyak yang meliputi diagnosa, profilaksis, terapi, dan
rehabilitasi.
- · Obat Generik Berlogo
Obat generik berlogo adalah
obat esensial yang tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan
mutunya terjamin karena diproduksinya sesuai dengan persyaratan Cara Pembuatan
Obat yang Baik (CPOB) dan diuji ulang oleh Pusat Pemeriksaan Obat dan Makanan
Departemen Kesehatan.
- · Obat Wajib Apotek
Obat wajib apotek adalah
obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker di apotek.
Obat dapat dibagi menjadi 4
golongan yaitu :
1. Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang
dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tanda khusus pada
kemasan dan etiket obat bebas adalah lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna
hitam.
Contoh : Parasetamol
2. Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah
obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli
bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus
pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis
tepi berwarna hitam.
Contoh : CTM
3. Obat Keras dan Psikotropika
Obat keras adalah obat yang
hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan
etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam.
Contoh : Betametason Krim
0,1%
Obat psikotropika adalah
obat keras baik alamiah maupun sintetis bukan narkotik, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Contoh : Diazepam,
Phenobarbital
4. Obat Narkotika
Obat narkotika adalah obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.
Contoh : Morfin, Petidin
Obat, ibarat madu atau
racun. Obat disebut sebagai madu karena bisa menghilangkan gejala sakit, atau
penyebab sakit. Obat disebut dengan
racun karena penggunaan obat yang tidak benar akan menyebabkan efek samping
yang merugikan kesehatan.
Agar terhindar dari dampak negatif penggunaan
obat, maka kita perlu menggunakan obat secara benar. Untuk itu kita perlu
mengenal prinsip DA GU SI BU, yaitu DApatkan obat secara benar, GUnakan obat
secara benar, SImpan obat dengan benar dan BUang obat dengan benar.
Dapatkan obat dengan benar,
mengandung arti kita mendapatkan obat dengan jalur resmi dan cara yang legal.
Obat keras, Psikotropika dan Narkotika dapat didapatkan di apotek dengan resep
dokter, sedangkan obat bebas terbatas dan obat bebas dapat didapatkan di Apotek
dan Toko Obat yang berijin.
Setelah mendapatkan obat
dari jalur yang legal, kita perlu mengenal penggunaan obat secara benar, yang
meliputi 3 hal : sebelum menggunakan, pada saat menggunakan dan setelah
menggunakan obat.
Sebelum menggunakan obat,
kita harus memastikan bahwa obat yang akan kita minum sesuai indikasi, secara
fisik baik (homogen, tidak berubah warna), dan belum kadaluarsa. Kita juga perlu memerhatikan peringatan
(kontra indikasi) yang ada didalam kemasan obat.
Selanjutnya gunakan obat
sesuai aturan pakai yang tertulis di etiket. Penggunaan obat tiga kali sehari
berarti obat diminum setiap interval 8 jam. Untuk obat tertentu seperti
antibiotika, obat harus diminum sampai tuntas, untuk menghindari resiko
resistensi bakteri.
Setelah menggunakan obat
kita perlu memahami efek samping dari
penggunaan obat. Beberapa obat seperti CTM, dapat menimbulkan rasa kantuk.
Beberapa antibiotik dapat menyebabkan alergi,
sesak napas bagi mereka yang sensitif. Bila terjadi demikian kita perlu segera
menghentikan sementara penggunaan obat dan segera berkonsultasi dengan dokter
dan atau apoteker tentang penggunaan obat tersebut.
Supaya obat yang kita pakai
tidak rusak maka kita perlu menyimpan obat dengan benar, sesuai dengan petunjuk
pemakaian yang ada di dalam kemasan. Kebanyakan obat tidak boleh terpapar oleh
sinar matahari secara langsung untuk itu obat perlu disimpan di tempat yang
tertutup dan kering. Selain itu jauhkan obat dari anak-anak dengan menyimpannya
di tempat yang sulit dijangkau oleh anak-anak.
Bila obat telah kadaluarsa
atau rusak maka obat tidak boleh diminum, untuk itu obat perlu dibuang. Obat
jangan dibuang secara sembarangan, agar
tidak disalahgunakan. Obat dapat dibuang dengan terlebih dahulu dibuka
kemasannya, direndam dalam air, lalu dipendam didalam tanah.
Dengan mendapatkan obat secara benar,
menggunakan, menyimpan dan membuang obat dengan benar. Semoga tujuan terapi
obat dapat tercapai dan kita dapat kembali sehat tanpa mendapatkan dampak
negatif dari penggunaan obat-obatan.
Bahan tambahan yang dilarang
pada makanan dapat menyebabkan permasalahan kesehatan. Berikut adalah beberapa
bahan tambahan yang dilarang dalam makanan:
1. Asam Borat
Kegunaan asam borat yang sebenarnya antara
lain untuk bahan solder dan pembersih bangunan. Akan tetapi sering
disalahgunakan dengan ditambahkan ke makanan biasanya ditemukan pada mie,
bakso, dan kerupuk. Tujuan pemakaian asam borat pada makanan antara lain untuk
membuat kenyal, menimbulkan rasa gurih, membuat renyah dan mengawetkan makanan.
Bahaya:
Pemakaian sedikit dapat
menimbulkan mual, muntah, dan diare. Pada Pemakaian banyak dapat menyebabkan
demam, depresi, koma, merangsang sistem saraf pusat dan kematian.
2. Formalin
Umumnya digunakan untuk
Antiseptik, penghilang bau dan fumigan. Namun sering ditambahkan ke tahu dan
mie basah.
Bahaya:
Pemakaian Sedikit dapat
menimbulkan sakit perut dan muntah. Pada pemakaian jumlah banyak dapat
menyebabkan kencing darah, muntah darah dan kematian.
3. Methanyl Yellow, Rhodamin B
Merupakan zat pewarna
tekstil, cat akan tetapi sering disalahgunakan untuk bahan pewarna makanan.
Bahaya:
Pada anak yang hipersensitif
dapat menimbulkan kulit merah meradang, noda ungu pada kulit, pandangan kabur,
dan pemakaian jangka waktu yang lama dapat menimbulkan kanker.
4. Pemanis Buatan
Kegunaan sebenarnya untuk
penderita diabetes dan orang yang membutuhkan kalori rendah. Biasanya ditemukan
di limun dan es mambo.
Bahaya:
Pada pemakaian dengan dosis
yang berlebih dan jangka waktu lama dapat menyebabkan kenker.
5. Penguat Rasa (MSG)
Biasanya dipakai pada produk
daging, untuk menyedapkan rasa.
Bahaya: Dapat menimbulkan
rasa pusing, mual, lesu, kaku di belakang leher dan jantung berdebar cepat.
Sumber : http://agoes-n-ff04.web.unair.ac.id/kategori_isi-23141-Farmasi%20dan%20Makanan%20Minuman.html
0 komentar:
Posting Komentar